Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai bagian dari komitmen mendukung pendidikan sepanjang hayat dan memperluas akses ke jenjang pendidikan tinggi di Ruang Multimedia Gedung Pusat UGM (17/10). Sosialisasi digelar dalam 2 batch. Batch 1 dihadiri oleh para Wakil Dekan, Ketua Program Studi Sarjana, Sarjana Terapan, dan Profesi dari seluruh fakultas dan sekolah di lingkungan UGM. Sedangkan batch 2, nantinya ditujukan untuk Kepala Program Studi Magister pada 22 Oktober 2025.
Disampaikan Direktur Pendidikan dan Pengajaran, Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, M.Med.Ed., Ph.D, program RPL merupakan kebijakan strategis yang diatur melalui Kepdirjendiktiristek No. 91/E/KPT/2024, bertujuan untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. ”Dengan RPL, individu yang memiliki kompetensi dan pengalaman relevan dapat melanjutkan pendidikan atau memperoleh penyetaraan kualifikasi akademik”, terang Gandes saat memberikan arahan pada sosialisasi tersebut.
Ada dua tipe RPL sesuai dengan Kepdirjendiktiristek yaitu RPL Tipe A dan RPL Tipe B. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A ditujukan bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan formal. Pengakuan capaian pembelajaran dilakukan melalui mekanisme transfer kredit dari perguruan tinggi sebelumnya atau perolehan kredit dari pengalaman kerja dan pendidikan nonformal. Sedangkan RPL Tipe B diperuntukkan bagi calon dosen yang memiliki kompetensi unik atau pengalaman praktis yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran. Penyetaraan dilakukan terhadap jenjang Kualifikasi KKNI minimal level 8.
Gandes menerangkan bahwa beberapa program studi di UGM sudah menyelenggarakan program RPL ini. Diantaranya, Sarjana Ilmu Keperawatan-Ners, Profesi Insinyur Teknik, juga Profesi Insinyur Peternakan, dan Profesi Insinyur Kehutanan, serta Profesi Dietisien. Untuk UGM sendiri, saat ini menyelenggarakan RPL dengan tipe A, baik yang berupa perolehan kredit maupun transfer kredit.
Ditambahkan Gandes, melalui sosialisasi ini, diharapkan akan semakin banyak program studi yang menyelenggarakan program RPL, serta untuk Prodi yang akan membuka RPL agar sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dari Kemdiktisaintek.
Pada sesi selanjutnya, Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, Dr. Sigit Priyanta, S.Si., M.Kom., memaparkan secara rinci POB Penyelenggaran RPL. ”UGM telah menetapkan Prosedur Operasional Baku (POB) RPL yang memberikan acuan operasional dalam pelaksanaan proses pendaftaran RPL, agar berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan”, jelas Sigit.
POB tersebut mencakup mekanisme pengajuan pembukaan program RPL oleh fakultas, termasuk cara pemesanan sertifikat SIERRA sebagai sistem e-rekomendasi RPL dan cara pembuatan konsep pengumuman penerimaan mahasiswa RPL melalui SIMASTER. Dalam POB diatur pula cara pendaftaran dan unggah portofolio oleh calon mahasiswa, serta mekanisme penilaian oleh tim RPL dengan prinsip Valid, Asli, Terkini, dan Memadai. POB juga menjelaskan mekanisme penyelenggaran pleno hasil asessment dan penstatusan mahasiswa, termasuk sinkronisasi data ke PDDIKTI.
Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM juga menyampaikan bahwa RPL adalah wujud nyata dari semangat inklusivitas dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami berharap program ini menjadi jembatan bagi para profesional dan pembelajar sepanjang hayat untuk mengakses pendidikan tinggi secara lebih fleksibel dan bermakna,” ujarnya.
Penulis: B. Diah Listianingsih