UGM tengah merencanakan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Proses pendirian dalam tahap permohonan verifikasi skema ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tim yang dibentuk pun tengah bekerja keras mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan untuk pengajuan lisensi tersebut, demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, Dr. Sigit Priyanta, S.Kom., M.Kom., saat membuka acara Sosialisasi terkait ”Sistem, Mekanisme dan Kemanfaatan Sertifikasi dalam Dunia Pendidikan Masa Kini” di hadapan para Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan fakultas dan sekolah di lingkungan UGM pekan lalu (27/5) di Ruang Multimedia 1, Kantor Pusat UGM.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi, KH. Muhammad Nurhayid, M.M, salah satu komisioner BNSP. Dijelaskan oleh narasumber, pentingnya penguatan kompetensi mahasiswa UGM karena UGM merupakan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang berperan dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa dan tentu saja sebagai universitas terkemuka, UGM mempunyai inisiatif dalam berbagai upaya strategis.
Sementara itu Dr. Setyawan Bekti Wibowo, S.T., M.Eng., Ketua LSP UGM mengatakan bahwa LSP UGM didirikan berdasarkan Peraturan Rektor 10 tahun 2023 tentang Organisasi Tata Kerja UGM dan Peraturan Rektor No. 18 tahun 2023 tentang LSP dan berada di bawah dan tanggung jawab Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran. ”Jadi, LSP UGM ini suatu lembaga untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi para peserta didik di lingkungan Universitas Gadjah Mada”.
Tujuannya, untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, jujur, dan memiliki integritas kuat sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun Asia Tenggara. ”Sertifikasi ini juga merupakan salah satu wujud untuk melaksanakan tata kelola organisasi yang baik sebagai modal dalam mengembangkan profesionalisme penyelenggaraan program sertifikasi profesi atau kompetensi”, imbuhnya.
Setyawan menambahkan bahwa sertifikat kompetensi tersebut dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu. Pernyataan ini sudah tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa sertifikat dalam sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 81 tahun 2014 bahwa Lulusan Perguruan Tinggi perlu dibekali Ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan Sertifikat Kompetensi. ”Kedua undang-undang yang disebutkan di atas, menunjukkan bahwa lembaga sertifikasi profesi (LSP) di suatu perguruan tinggi sangat berguna dalam memberikan nilai tambah bagi setiap lulusan”, terangnya.
Untuk bisa melakukan sertifikasi kompetensi diperlukan lisensi dari BNSP. ”Nah, ini kita sedang berkerja keras mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi berbagai persyaratan pengajuan proses lisensi LSP”, ungkapnya. Untuk pengajuan awal lisensi, UGM mengajukan 3 skema sertifikasi okupasi yaitu Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Mekanik Hidrolik Alat Berat Senior dan Konsultan Perjalanan. Namun ke depan, semua profesi yang berkorelasi dengan program studi di UGM akan diajukan lisensinya.
Penyiapan dokumen berupa Surat Keputusan Pendirian, Tim Pelaksana, Komite Skema Kantor dan dokumen pendukung lainnya sudah disiapkan. Proposal pendirian juga sudah diajukan ke BNSP dan sudah dilakukan verifikasi skema dan menunggu hasil dari BNSP. ”Kami juga sudah membuat Perangkat Asesmen untuk setiap skema, diperlukan minimal dua asesor kompetensi tiap skema, untuk selanjutnya nanti dilakukan pengajuan lisensi penuh dengan persyaratan kelengkapan dokumen administrasi, pengelolaan, skema, dan tempat uji kompetensi serta simulasi uji”, terang Setyawan. Targetnya tahun 2024 output dari pengajuan lisensi akan tercapai.
Penulis: B. Diah Listianingsih
Editor: Ir. Endang Sulastri, S.Pt., M.A., Ph.D., IPM